jpnn.com - Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mengungkapkan peluang pasar asuransi syariah di Indonesia masih sangat besar.
Namun, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menuntut pelaku industri untuk melakukan penyesuaian besar pada 2026.
"Opportunity industri asuransi syariah masih memiliki banyak ruang untuk tumbuh walaupun tengah economy pressure," ujar Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Achmad Kusna Permana saat konferensi pers di Sharia Insurance Convention and Awards 2025, Jakarta beberapa waktu lalu.
Pasar Muslim yang Belum Tergarap Optimal
Dengan lebih dari 230 juta penduduk muslim, Indonesia memiliki basis konsumen potensial yang sangat besar.
Menuruy Achmad, kesadaran masyarakat terhadap produk keuangan berbasis halal terus meningkat, seiring bertambahnya literasi keuangan syariah dan pergeseran preferensi generasi muda muslim.
Produk asuransi umum syariah yang meliputi perlindungan kendaraan bermotor, kesehatan, properti, hingga asuransi mikro, sesungguhnya memiliki ruang pertumbuhan yang lebih luas dibandingkan pangsa pasar yang ada saat ini.
Namun, kontribusi asuransi umum syariah terhadap total industri asuransi nasional masih relatif kecil.