9 Terdakwa Perkara Demo Ricuh di Serang Divonis Hukuman Penjara

1 day ago 29

9 Terdakwa Perkara Demo Ricuh di Serang Divonis Hukuman Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus unjuk rasa saat mengikuti sidang di PN Serang, Banten. (ANTARA/Desi Purnama Sari)

jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, menjatuhkan vonis pidana penjara kepada sembilan terdakwa perkara demo berujung ricuh pada 30 Agustus 2025, di Kota Serang.

Ketua Majelis Hakim Rendra menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.

"Turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang," kata Rendra, Rabu (22/7/2026).

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana empat bulan penjara kepada Muhammad Zaky Hafizh dan Wildan Mufti Magi atas tindak pidana penghasutan.

Sementara itu, terdakwa Alif Muhammad Rifda, Muhammad Zidan Purnama, dan Arif Maulana masing-masing divonis tujuh bulan penjara.

Hukuman enam bulan 15 hari penjara dijatuhkan kepada Agil Riza Rahmawan, sedangkan Farid Hamdan Syakiron divonis tujuh bulan 15 hari penjara.

Dua terdakwa non-mahasiswa, yakni Chairul Rizal yang bekerja sebagai mekanik bengkel divonis delapan bulan penjara, serta Muhammad Abdul Aziz yang berprofesi sebagai pengamen dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Tiga terdakwa lainnya, yaitu Prianka Nugraha, Jaya Tama Sianturi, dan Josua Septian Sihombing, belum menerima putusan dan baru akan menjalani sidang pembacaan vonis pada agenda persidangan berikutnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, menjatuhkan vonis pidana penjara kepada sembilan terdakwa perkara demo berujung ricuh pada 30 Agustus 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |