bali.jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali menetapkan sembilan orang demonstran sebagai tersangka.
Status baru itu disandang para demonstran setelah penyidik Polda Bali menemukan fakta mereka terlibat tindak pidana saat demonstrasi di depan Polda dan DPRD Bali, Denpasar, Sabtu (30/8) hingga Minggu (31/8) dini hari.
“Para tersangka ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Selasa (2/9).
Sembilan demonstran itu, yakni Muhammad Ryan Fasya Sahaputra (18), Moch Fahmi Himawan (18), Andre Surya Dinata (18) dan Mario Tanadi (24).
Kemudian I Nyoman Ragil Trilaksana (18), I Ketut Mardinana (19), I Putu Bagus Sujaya Dewa (18), Arief Triputra Purba (20), dan Fairuz Imam Nugraha (20).
Penyidik Polda Bali menjerat tersangka dengan pasal yang berbeda-beda, yakni Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Kemudian Pasal 363 Ke-2 e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana perusakan gedung.
Lima dari sembilan tersangka dijerat Pasal 170 KUHP karena diduga melakukan penyerangan terhadap anggota polisi yang bertugas sebagai sopir logistik Polda Bali.