jpnn.com, JAKARTA - Pasangan selebritas Arya Saloka dan Putri Anne akhirnya dinyatakan bercerai.
Hal tersebut sehubungan dengan permohonan cerai yang diajukan Arya Saloka terhadap Putri Anne telah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (28/5).
Kabar tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Arya Saloka, Afalah Abdurrahim.
"Jadi, alhamdulillah sudah diputus permohonan talak cerai dari Arya Saloka, dan sudah dikabulkan permohonannya. Untuk selanjutnya, nanti tinggal ikrar talak," ungkap Afalah Abdurrahim di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).
Kuasa hukum menjelaskan, Arya Saloka diizinkan untuk mengucap ikrar talak setelah putusan tersebut inkrah.
Pihak penggugat kini tinggal menunggu respons Putri Anne terkait putusan tersebut.
Apabila pihak Putri Anne tidak mengajukan banding, maka putusan dapat dinyatakan inkrah setelah 14 hari dari pembacaan.
"Inkrah itu putusannya sudah dianggap diberitahukan kepada para pihak, 14 hari setelah itu," bebernya.