7 Brimob Jadi Tersangka di Kasus Melindas Ojol, Semuanya Langsung Ditahan

2 weeks ago 47

7 Brimob Jadi Tersangka di Kasus Melindas Ojol, Semuanya Langsung Ditahan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dankor Brimob Komjen Imam Widodo memberikan keterangan pers kepada media. Dok: Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Polri menindak tegas tujuh personel Brimob terkait insiden tabrakan yang menyebabkan meninggalnya pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan.

Ketujuh polisi yang ada dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob itu sudah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Dankor Brimob Polri Komjen Imam Widodo juga sudah menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Affan.

“Kami atas nama pribadi dan Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan perpulangnya saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).

Dia juga memohon maaf kepada keluarga mediang dan seluruh masyarakat Indonesia. “Untuk seluruh proses pemeriksaan anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ujar Imam Widodo.

Sementara Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan pihaknya telah menahan tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Abdul Karim.

“Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025,” sambung dia.

Tujuh personel Brimob dijadikan tersangka buntut insiden rantis yang melindas pengemudi ojol.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |