7.036 PPPK Paruh Waktu Terima SK dari Wali Kota Depok

3 hours ago 21

Jumat, 19 Desember 2025 – 12:00 WIB

7.036 PPPK Paruh Waktu Terima SK dari Wali Kota Depok - JPNN.com Jabar

Wali Kota Depok, Supian Suri saat melakukan simbolis penyerahan SK PPPK Paruh Waktu. Foto : Diskominfo Depok

jabar.jpnn.com, DEPOK - Sebanyak 7.036 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Depok, Supian Suri.

Penyerahan dilakukan secara simbolis dalam sebuah acara yang digelar di Stadion Merpati, Kota Depok, Jumat (19/12).

Dalam sambutannya, Wali Kota Depok Supian Suri menyampaikan apresiasi kepada ribuan PPPK Paruh Waktu yang telah resmi diakui sebagai bagian dari aparatur pelayanan publik di Kota Depok.

“Selamat kepada teman-teman semua. Hari ini secara formal negara mengakui keberadaan kalian sebagai bagian dari pelayanan publik di Kota Depok,” ujar Supian Suri.

Ia menegaskan bahwa SK yang diterima para PPPK Paruh Waktu bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan negara yang diikuti dengan tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“SK ini bukan hanya formalitas. Pengakuan ini melahirkan kewajiban, yaitu kewajiban untuk melayani masyarakat Kota Depok sesuai dengan bidang masing-masing, baik di kelurahan, kecamatan, maupun perangkat daerah,” tegasnya.

Supian Suri juga mengingatkan bahwa masa berlaku SK PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kinerja setiap pegawai. Penilaian kinerja akan menjadi dasar perpanjangan kontrak kerja ke depannya.

“Kalau kinerjanya kurang baik, bisa jadi SK ini hanya berlaku satu atau dua tahun. Namun, jika berprestasi, bekerja dengan penuh tanggung jawab, dan memberikan pelayanan terbaik, insyaallah Pemerintah Kota Depok akan terus menjadikan kalian bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Wali Kota Depok, Supian Suri secara simbolis menyerahkan SK kepada 7.036 PPPK Paruh Waktu Pemkot Depok

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |