6 Buronan Kasus Pembakaran Rumah di Ambon Diminta Segera Menyerahkan diri ke Polisi

3 hours ago 11

6 Buronan Kasus Pembakaran Rumah di Ambon Diminta Segera Menyerahkan diri ke Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon. ANTARA/Winda Herman

jpnn.com, AMBON - Polda Maluku meminta enam orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembakaran dan perusakan rumah warga di Hunut Durian Patah, Ambon, segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif menjalani proses hukum.

"Kami minta kepada enam orang yang sudah masuk daftar pencarian orang, yakni BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN agar segera menyerahkan diri. Jangan bersembunyi atau melarikan diri. Hadapi proses hukum dengan bertanggung jawab," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi di Ambon, Minggu.

Permintaan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang dipicu tawuran antarpelajar pada 19 Agustus 2025.

Insiden tersebut mengakibatkan seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon meninggal dunia dan memicu kemarahan massa yang berujung pada aksi pembakaran serta perusakan sejumlah rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

Tercatat 17 rumah warga terbakar dan sekitar 779 jiwa atau 156 kepala keluarga terpaksa mengungsi ke lokasi yang lebih aman.

Polda Maluku menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Polisi juga menyatakan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian.

Polda Maluku meminta kepada enam buronan kasus pembakaran rumah di Ambon segera menyerahkan diri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |