jpnn.com - JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Minggu (10/8) tentang beredar isu liar soal Karyoto marah kepada Kapolri, cermati SE MenPAN-RB, jangan coba-coba memasukkan honorer bodong. Simak selengkapnya!
1. Cermati SE MenPANRB: Hanya 3 Kategori Masuk Prioritas PPPK Paruh Waktu
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 menyebutkan ada 3 kategori pelamar yang masuk prioritas untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
SE MenPANRB tertanggal 8 Agustus 2025 itu menyebutkan 3 kategori dimaksud, yakni honorer database BKN dan aktif bekerja, honorer non-database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus, serta Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berikut ini poin-poin penting SE terbaru MenPANRB Rini Widyantini tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Cermati SE MenPANRB: Hanya 3 Kategori Masuk Prioritas PPPK Paruh Waktu
2. Usulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Harus Ada SPTJM, Jangan Coba Masukin Honorer Bodong