43 Massa Aksi Solidaritas Ojol di Surabaya Ditangkap Aparat, Mayoritas di Bawah Umur

2 weeks ago 23

Sabtu, 30 Agustus 2025 – 18:00 WIB

43 Massa Aksi Solidaritas Ojol di Surabaya Ditangkap Aparat, Mayoritas di Bawah Umur - JPNN.com Jatim

Aparat kepolisian memukul mundur massa demo yang sempat ricuh di depan Gedung Negara Grahadi berpindah di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jumat (29/8). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Puluhan massa aksi solidaritas ojek online (ojol) Affan Kurniawan di Surabaya dilaporkan ditangkap aparat kepolisian saat demo pada Jumat (29/8). Jumlahnya mencapai 43 orang dan sebagian besar di antaranya anak di bawah umur.

“Massa aksi yang ditangkap dalam aksi Surabaya kurang lebih 43 orang, mayoritas anak di bawah umur,” ungkap Direktur YLBHI-LBH Surabaya Habibus Shalihin, Sabtu (30/8).

Habibus mengatakan massa aksi diburu, dikeroyok, dibawa ke kantor polisi, dah dihalang-halangi untuk mendapatkan pendampingan hukum.

“Massa aksi yang ditangkap juga dihalang-halangi mendapatkan akses bantuan hukum, bahkan banyak demonstran dalam pengaduan dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi tanpa dasar hukum yang sah. Selain itu, banyak peserta aksi lainnya turut mengalami penganiayaan,” ujarnya.

Pihaknya melihat aparat secara represif membubarkan massa aksi di depan Gedung Negara Grahadi dengan gas air mata dan water cannon, melakukan sweeping, dan pencegahan para pelajar bergabung dalam barisan.

YLBHI-LBH Surabaya menyatakan demonstrasi mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk mereka yang belum dewasa tanpa memandang ras, suku, agama, hingga hati nurani keyakinan politik tertentu sekalipun.

Hak tersebut, kata Habibus, dijamin hukum nasional maupun internasional. Dalam Pasal 19 Konvensi Internasional atas hak Sipol tahun 1966 menyatakan setiap orang memiliki hak kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi. 

“Diatur dalam Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, pasal 4 menegaskan bahwa aparat penegak hukum, dalam melaksanakan tugas mereka (aparat), harus, sejauh mungkin, menggunakan cara-cara non-kekerasan sebelum menggunakan kekerasan dan senjata api. Mereka dapat menggunakan kekerasan dan senjata api hanya jika cara-cara lain tetap tidak efektif atau tidak menjanjikan hasil yang diinginkan,” ucapnya.

Sebanyak 43 massa aksi solidaritas ojol Affan Kurniawan di Surabay ditangkap aparat, mayoritas masih di bawah umur.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |