37 Pegawai Non-ASN tak Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Pak Taufik Bilang Begini

1 week ago 22

37 Pegawai Non-ASN tak Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Pak Taufik Bilang Begini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sebanyak 37 pegawai non-ASN tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan 37 pegawai non-aparatur sipil negara atau honorer dinyatakan tidak lulus untuk pengusulan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

"Ada 37 orang yang tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa kami usulkan menjadi PPPK paruh waktu," kata Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Kamis (4/9).

Taufik mengatakan 37 pegawai non-ASN itu tidak memenuhi syarat sesuai dengan hasil verifikasi BKPSDM Kota Mataram. Menurut dia, 37 pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu antara lain karena sudah berhenti dan juga meninggal dunia.

"Keterangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, ada yang sudah berhenti dan meninggal. Tidak ada yang karena SK-nya kurang dari dua tahun," ungkapnya.

Sebelumnya, BKPSDM Kota Mataram mempersiapkan usulan PPPK paruh waktu sebanyak 3.115 orang yang merupakan tenaga non-ASN yang tidak lulus pada seleksi PPPK tahap I dan tahap II.

Namun, dengan adanya 37 pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat, maka data yang didapatkan 3.078 orang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

"Untuk data pegawai non-ASN 3.078 orang tersebut datanya sudah kami kirim ke BKN melalui sistem," katanya.

Setelah proses usulan tersebut, BKPSDM masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Sebab, data yang dikirim BKPSDM sudah relevan dengan syarat dan data BKN.

Sebanyak 37 pegawai non-ASN tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |