papua.jpnn.com, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan pembahasan terhadap rencana pembentukan Koperasi Merah Putih tingkat kelurahan dan kampung di tujuh kabupaten sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat Enos Aronggear mengatakan ada tiga strategi yang akan dilakukan pemerintah daerah guna menindaklanjuti Inpres tersebut, yaitu pendirian, pengembangan, dan revitalisasi.
"Harus diinventarisasi ulang supaya bisa diketahui mana koperasi yang perlu pengembangan dan mana yang direvitalisasi," kata Enos di Manokwari, Kamis (10/4).
Dia menyebut pembahasan tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah provinsi, karena klasifikasi Koperasi Merah Putih nantinya disesuaikan dengan potensi dari setiap kelurahan/kampung.
Pendirian Koperasi Merah Putih tingkat kelurahan/kampung yang baru tentu dikoordinasikan dengan masing-masing pemerintah kabupaten se-Papua Barat, sama halnya konsep pengembangan maupun revitalisasi terhadap koperasi lama.
"Jadi, pembentukan koperasi berdasarkan potensi, misalnya Koperasi Merah Putih Pertanian Kampung A dan lainnya,” ucap Enos.
Menurut dia, sumber pendanaan yang digunakan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih tingkat kelurahan/kampung yaitu APBN, APBD provinsi maupun kabupaten, APBDes, dan sumber pendanaan lain yang sah.
Pengelolaan Koperasi Merah Putih tetap mengacu pada aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sehingga setiap anggota harus memiliki simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.