jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 3.443 rekening penunggak pajak yang tersebar di sebelas bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang diblokir oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III pada 24-26 Juni 2025.
Kepala Kanwil DJP Jatim I Samingun mengatakan langkah tersebut adalah bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak, tetapi untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak,” kata Samingun, Kamis (26/6).
Samingun menginginkan langkah pemblokiran rekening itu mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari tindakan hukum lanjutan.
Keberhasilan pemblokiran tidak terlepas dari sinergi yang baik antara unit-unit vertikal DJP di seluruh Jawa Timur serta dukungan dari perbankan dalam menegakkan aturan perpajakan.
DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan profesional dengan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai peraturan berlaku.
“Ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara dalam menjaga stabilitas penerimaan negara,” ujarnya.
DJP berharap para wajib pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang. (antara/mcr12/jpnn)