jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindak ratusan lokasi parkir yang beroperasi tanpa izin resmi. Sebanyak 250 titik parkir disegel karena belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan penyegelan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan parkir.
Lokasi yang belum melengkapi perizinan tidak diperbolehkan beroperasi hingga seluruh persyaratan dipenuhi. Menurut Eri, setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir.
Apabila tidak memiliki lahan parkir berizin, pengelola tidak bisa mengandalkan tepi jalan umum sebagai area parkir pelanggan.
“Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi tepi jalan umum kan bukan miliknya mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana,” ujar Eri, Kamis (23/7).
Eri menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Melalui aturan itu, seluruh lokasi parkir yang dikelola pelaku usaha harus memiliki legalitas sehingga dapat diawasi pemerintah.
Menurutnya, keberadaan izin juga membuat pengelolaan parkir lebih transparan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat mendata seluruh lokasi parkir yang beroperasi sehingga potensi kebocoran pendapatan daerah dapat diminimalkan.
“Karena itu, sekarang bisa melihat ketika izin parkir itu diterapkan oleh Bapenda kelihatan semua. Makanya banyak parkir yang hilang retribusinya ya gara-gara seperti ini (belum berizin),” ujarnya.







































