2 Pelaku Penyelundupan Timah Ditangkap di Karimun, JF Buron

4 days ago 60

2 Pelaku Penyelundupan Timah Ditangkap di Karimun, JF Buron

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Unit Penegakan Hukum Satpolairud Polres Karimun, Kepulauan Riau, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 9,5 ton timah ilegal, Sabtu (9/5/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Karimun

jpnn.com - Personel Unit Penegakan Hukum Satpolairud Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, menangkap dua pelaku penyelundupan 9,5 ton timah ilegal, masing-masing berinisial MS (45) dan JM (52).

"Kami juga memburu satu tersangka lainnya berinisial JF, yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kepala Satpolairud Polres Karimun Inspektur Polisi Satu Judit Dwi Laksono dalam konferensi pers di Markas Satpolairud, Sabtu (9/5/2026).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk, enam batang timah seberat 67 kilogram, serta 307 karung terak timah sekitar 9,5 ton yang disamarkan dengan muatan lain.

Pelaku dan barang bukti sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Judit menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang mengangkut muatan menuju Tanjung Buton, Riau, pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, lalu mengamankan dua orang berikut barang bukti timah ilegal.

"Barang bukti tersebut berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Karimun, yang kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim ke luar daerah," ungkapnya.

Ia mengatakan modus operandi pelaku dilakukan dengan menyamarkan muatan truk guna menghindari pemeriksaan petugas, dengan motif keuntungan pribadi dari jasa angkut.

Personel Unit Penegakan Hukum Satpolairud Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, menangkap dua pelaku penyelundupan timah 9,5 ton.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |