jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polrestabes Semarang mengungkap 18 kasus tindak pidana premanisme sepanjang pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 yang berlangsung sejak 12 Mei hingga 31 Mei 2025.
Sebanyak 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi yang difokuskan pada pemberantasan aksi premanisme di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar menjelaskan bahwa jenis kasus yang ditangani sangat beragam.
“Selama operasi ini, kami fokus pada penindakan terhadap premanisme. Dari 18 kasus tersebut, jenis tindak pidananya bervariasi,” ujarnya saat menyampaikan hasil operasi, Rabu (28/5).
Selain tindakan represif, Polrestabes Semarang juga melaksanakan pembinaan terhadap ratusan pelaku premanisme jalanan. Total 270 orang diamankan, didata dan dibina, termasuk juru parkir liar, calo, pak ogah, dan pelaku pungutan liar.
“Sebanyak 270 orang telah kami amankan, didata, dan dibina. Barang bukti uang hasil premanisme yang disita mencapai Rp 3.772.000. Selain itu, enam orang juru parkir liar kami proses melalui sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” ungkap Kompol Aris.
Dia menegaskan penindakan akan terus dilakukan hingga hari terakhir operasi pada 31 Mei 2025.
“Kami tetap berkomitmen untuk memaksimalkan sisa waktu Operasi Aman Candi 2025. Penindakan terhadap aksi-aksi premanisme akan terus kami lakukan secara tegas,” ujarnya. (wsn/jpnn)