17 Pegawai Kehilangan Status sebagai ASN, Peringatan untuk PNS & PPPK

23 hours ago 20

17 Pegawai Kehilangan Status sebagai ASN, Peringatan untuk PNS & PPPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KENDARI - Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, memecat 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan melanggar disiplin dan terlibat tindak pidana korupsi.

Wakil Bupati Konawe Utara (Wabup Konut) Abuhaera mengatakan total 17 pegawai tersebut terdiri dari 14 ASN yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun tiga orang lainnya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH TAPS).

"Iya, benar 17 ASN yang diberhentikan, 14 orang akibat kasus hukum tindak pidana korupsi, tiga orang di antaranya indispliner atau melalaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai ASN,” kata Abuhaera saat dihubungi di Kendari, Rabu (7/1).

Dia menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan kepada ASN tersebut sebagai bentuk komitmen Pemkab Konut dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas di lingkungan birokrasi. Pemberhentian ini telah resmi berlaku terhitung sejak 2 Januari 2026.

Abuhaera menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna memberikan efek jera, mengingat status ASN masih menjadi profesi yang sangat diminati masyarakat.

Menurutnya, menjadi abdi negara bukan sekadar soal kesejahteraan, melainkan tentang tanggung jawab besar dan kepatuhan mutlak terhadap aturan negara.

"Langkah pemecatan ini sekaligus menjadi perhatian bagi ASN lingkup Pemkab Konut, mengingat setiap tahun ribuan masyarakat berlomba mengikuti seleksi CPNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujarnya

Terdapat 17 orang kehilangan status sebagai PNS per 2 Januari 2026, menjadi peringatan bagi para PNS dan PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |