jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 16 organisasi PPPK yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih resmi mengajukan lima tuntutan hasil konsolidasi nasional 30 Januari hingga 1 Februari 2026.
Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah mengatakan AMP sebagai gabungan organisasi ASN PPPK lintas profesi di Indonesia telah menyelesaikan konsolidasi nasional di Jakarta.
Dari konsolidasi tersebut AMP menyampaikan poin-poin tuntutan dan komitmen strategis sebagai berikut:
1. Alih status menjadi PNS menuntut adanya mekanisme kebijakan yang konstitusional dan berbasis regulasi untuk alih status ASN PPPK menjadi PNS secara bertahap dan berkeadilan dengan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Penguatan status dan kepastian karier
Kami mendesak pemerintah untuk segera memberikan perlindungan profesional dengan menggunakan konsep perjanjian kerja sampai masa pensiun ASN PPPK, sesuai jenjang karier dan kejelasan jenjang karier bagi ASN PPPK dengan adanya jabatan dan pangkat sesuai dengan kompetensi yang diatur dalam regulasi turunan UU ASN 2023.
3. Pengesahan RPP Manajemen ASN
Kami menyerahkan naskah kebijakan baru dan blueprint perjuangan sebagai bahan materiil dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN agar aspirasi lintas profesi terakomodasi secara substantif, dengan mencantumkan ASN PPPK dapat diakomodasi.













































