jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara umrah dan haji menyoroti ketentuan yang masuk dalam Pasal 64 di dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).
Sorotan terhadap pasal itu disampaikan 13 asosiasi saat konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/8).
Diketahui, pasal 64 membahas soal batas maksimal delapan persen haji khusus dari alokasi ibadah yang menjadi rukun kelima Islam milik Indonesia.
Hadir dalam konferensi pers ialah Ketua Umum HIMPUH Muhammad Firman Taufik, Ketua Umum KESTHURI Abdul Aziz Taba, Ketua Umum AMPUH Dr Abdul Aziz, Ketua Umum GAPHURA Ali M Amin, hingga Ketua Harian ASPHIRASI Abdurrahman.
Kemudian, hadir pula Sekjen ASPHURINDO Muhammad Iqbal, Sekjen MUTIARA HAJI Irfan Budiman, Sekjen SAPUHI Ihsan Fauzi Rahman, serta pimpinan BERSATHU, ATTMI, ASHURI dan ASPHURI.
Firman mengatakan batas kuota khusus maksimal delapan persen menjadi paradoks dengan penjelasan Pasal 64 RUU PIHU.
Menurut dia, dalam halaman penjelasan justru menuliskan soal serapan kuota haji yang sebenarnya belum maksimal.
"Tanpa disadari justru Pasal 64 ada frasa kuota paling tinggi delapan persen untuk haji khusus. Ini menjadi paradoks," kata Firman, Rabu.