jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Blitar menetapkan 12 tersangka atas aksi anarkis yang membakar gedung DPRD Kabupaten Blitar, Minggu (31/8) dini hari.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan polisi telah menangkap 41 orang dalam kasus itu. Dari jumlah tersebut 12 orang ditetapkan tersangka, yang terdiri dari sebelas anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
“Sebanyak sembilan orang dilakukan penahanan, tiga lainnya tidak ditahan karena berusia 13 tahun, sedangkan 29 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti,” ujar Arif, Selasa (2/9).
Dari hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Ada yang terbukti mengambil inventaris, seperti kursi, televisi, kulkas, kompor, hingga kebutuhan pokok, ada pula yang berperan merusak pagar dan melempar batu ke arah gedung.
Sementara itu, salah satu tersangka yang masih berusia 16 tahun berperan sebagai provokator dengan cara menghasut melalui grup WhatsApp ‘INPO DEMO AREA BLITAR’ yang berisi 950 anggota.
Dalam grup tersebut, yang bersangkutan mengajak untuk berangkat bersama-sama dengan titik kumpul di alun-alun, kemudian membawa minuman jenis arak, diminum bersama-sama kemudian hingga membakar gedung DPRD. Pesan tersebut yang kemudian diduga memicu massa untuk melakukan aksi anarkis.
Polisi, kata dia, telah memastikan saat ini grup WhatsApp tersebut sudah dihapus.
Namun, Polres Blitar akan bekerjasama dengan polres lainnya seperti Polres Blitar Kota, Polres Kediri Kota, Polres Kediri, hingga Polda Jatim guna melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri informasi yang pernah beredar di dalam grup tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang turut terlibat.