jpnn.com, PALEMBANG - Di Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 11.495 narapidana dan anak binaan di Sumatera Selatan (Sumsel) menerima pengurangan masa hukuman (remisi).
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel Erwendi Supriyatno menyebut dari total 15.692 narapidana dan anak binaan ada 11.495 orang mendapat remisi.
"461 di antaranya langsung bebas. Selain itu, terdapat 12.124 penerima remisi dasawarsa," sebut Erwendi, Senin (18/8/2025).
Kata Erwendi, pemberian remisi ini diharapkan menjadi kesempatan bagi narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri serta menyiapkan masa depan yang lebih baik.
"Pemerintah berharap mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama,” kata Erwendi.
Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang berharap warga binaan yang mendapat pengurangan masa pidana dapat menjadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk memperbaiki diri.
“Kami berharap remisi ini bukan hanya mengurangi masa pidana, tetapi menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk membangun masa depan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” harap Cik Ujang.
Cik Ujang juga menekankan pentingnya program pembinaan di lapas bagi napi.