jpnn.com - PANGKALPINANG - Seorang warga negara Pakistan berinsial FM (44) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. WN Pakistan itu dideportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian Republik Indonesia.
"Warga Pakistan ini dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari Indonesia;" kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang, Jumat (6/3).
Dia menjelaskan WN Pakistan ini diketahui memasuki wilayah Pangkalpinang pada 25 Desember 2025.
Keberadaannya diketahui oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang pada 23 Februari 2026.
Menindaklanjuti temuan tersebut, dilakukan serangkaian pemeriksaan atas data keimigrasian meliputi visa, perlintasan, dan izin tinggal serta wawancara terhadap yang bersangkutan dan penjaminnya.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal keimigrasiannya," katanya.
Dia mengatakan pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi WN Pakistan FM (44) ini dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta pada Kamis (5/3).
"Proses deportasi terhadap yang bersangkutan dilaksanakan dengan pengawalan petugas Imigrasi hingga proses boarding dan yang bersangkutan naik pesawat untuk kembali ke negara asalnya," katanya.





.jpeg)




































