YouTuber Resbob Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9 hours ago 22

YouTuber Resbob Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Seorang advokat bernama Cepi Hendrayani bersama belasan kuasa hukum yang tergabung dalam Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI) melaporkan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus dalam dugaan ujaran kebencian.

Dalam unggahannya Resbob menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung (Viking).

Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

"Iya, betul dilaporkan 12 Desember 2025 lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto dalam keterangannya, Minggu.

YouTuber Resbob dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) sesuai UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE  sebagaimana Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 156A KUHP.

Namun, Budi belum menjabarkan secara detail terkait kasus tersebut karena laporan tersebut baru akan dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

"Mohon waktu karena baru akan didistribusikan ke Direktorat Siber," katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat juga menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus setelah unggahannya dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung.

Advokat bernama Cepi Hendrayani bersama belasan kuasa hukum melaporkan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus dalam dugaan ujaran kebencian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |