Yaqut Terima 'Kado' Tahanan Rumah, Ray Rangkuti: KPK Menempatkan Kasus Korupsi Seperti Kasus Pidana Umum

7 hours ago 15

 KPK Menempatkan Kasus Korupsi Seperti Kasus Pidana Umum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyebut langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kado tahanan rumah untuk eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merugikan citra pemberantasan rasuah.

"Langkah KPK ini juga seperti menempatkan kasus korupsi seperti kasus pidana umum lainnya. Bukan kejahatan luar biasa dan dengan penanganan hukum yang juga luar biasa," kata Ray melalui layanan pesan, Senin (23/3).

Diketahui, KPK mengalihkan status Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah setelah ada permohonan dari pihak keluarga.

Selain itu, kata Ray, langkah KPK memberi kado tahanan rumah buat Yaqut terkesan menunjukkan lembaga antirasuah ragu menetapkan eks Ketua GP Ansor jadi tersangka.

"Pengalihan penahanan ini juga seperti memberi sinyal bahwa KPK ragu akan penetapan status tersangka saudara Yaqut, bahwa KPK belum cukup yakin akan bukti-bukti tersangka kasus saudara Yaqut," katanya.

Ray menuturkan wajar saja pandangan itu berkembang karena KPK saat ini memberikan kado tahanan rumah setelah muncul permintaan keluarga.

"Pandangan ini, bisa jadi akan berkembang. KPK dianggap sembrono dan karenanya seperti sekarang mengabulkan permohonan pengalihan tahanan," ujarnya.

Oleh karena itu, dia berharap KPK membatalkan pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah bagi Yaqut apabila alasan utama tak jelas.

Direktur LIMA Ray Rangkuti menyebut publik bisa menilai KPK ragu menetapkan eks Menag Yaqut jadi tersangka setelah pemberian kado tahanan rumah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |