jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menerbitkan Surat Teguran Ketiga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp (Platform X).
Surat teguran ini dikeluarkan karena Platform X belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.
Surat Teguran Ketiga dikirimkan kepada Platform X pada tanggal 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan platform tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025.
“Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran atau memberikan tanggapan resmi,” kata Alexander dikutip Senin (13/10).
Dalam Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga.
Eskalasi dan akumulasi denda ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, langkah ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman).