jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan mengatasnamakan instansi ini, khususnya yang menggunakan modus online shop fiktif dan komplotan pelakunya yang berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan dalam penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dengan modus online shop fiktif ini, umumnya pelaku menawarkan barang pada media sosial, seperti Facebook dan Instagram, dengan harga yang jauh di bawah harga pasar untuk memperdaya calon korban.
Setelah terjadi transaksi jual-beli, oknum pelaku lainnya menghubungi korban mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan menyatakan bahwa barang yang dibeli ilegal.
Setelahnya, si pelaku yang mengaku petugas Bea Cukai meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Modus ini mayoritas disertai ancaman penangkapan oleh pihak berwajib, penjara, atau denda dengan nominal yang sangat besar, apabila si korban tidak mentransfer uang.
Padahal, Bea Cukai tidak pernah menghubungi pengguna jasa secara langsung, terlebih untuk meminta pembayaran melalui transfer pribadi.
"Kami memastikan petugas Bea Cukai tidak menghubungi pengguna jasa secara langsung, dan seluruh pembayaran resmi terkait kepabeanan menggunakan kode billing yang langsung masuk ke kas negara, tidak pernah melalui rekening pribadi,” tegas Budi dalam keterangannya, Selasa (15/4).
Salah satu kasus penipuan dengan modus online shop fiktif terjadi pada Maret 2025 dan menimbulkan kerugian materiil bagi korban.