jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo memberikan keringanan bagi wajib pajak berupa potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 25–50 persen serta pembebasan denda.
Anggota Komisi IV DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda, mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah Pemkab tepat di tengah kondisi masyarakat yang sedang berhemat.
“Kami sangat mendukung keputusan bupati dan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 ini harus dimanfaatkan bagi wajib pajak,” ujar Janur, Jumat (15/8).
Walakin, dia menyoroti masih ada sejumlah objek pajak yang belum diperbarui, seperti lahan pertanian yang sudah beralih fungsi menjadi perumahan maupun penginapan.
“Ini harus ditetapkan bukan sebagai objek pajak pertanian, tetapi sudah masuk industri. Potongan PBB-P2 dan pembebasan denda bisa menjadi stimulus positig, tetapi harus ada pembenahan data objek pajak sehingga potensi kebocofan bisa diminimalisasi,” tuturnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo Nomor 100.3.3.2/191/431.013/2025 tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pengurangan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2 Kabupaten Situbondo.
Adapun rinciannya, untuk tahun pajak 1994–2013 diberikan potongan pokok PBB-P2 sebesar 50 persen, tahun pajak 2014–2019 potongannya 25 persen, sedangkan sanksi administratif dihapus untuk semua tahun pajak.
Program diskon dan penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. (antara/mcr12/jpnn)