Warga Australia Tersangka Penyelundup Kokain Menunggu Dakwaan di Bali

1 day ago 6

Warga Australia Tersangka Penyelundup Kokain Menunggu Dakwaan di Bali

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Lamar Aaron Ahchee digiring oleh pihak berwenang setelah ditangkap di Bali. (ABC News: Ambrose Boli)

Kantor Kejaksaan Tinggi Bali mengatakan pihaknya bisa memerlukan waktu hingga 60 hari setelah penangkapan untuk mendakwa Lamar Aaron Ahchee, seorang warga negara Australia di Bali, atas dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan narkoba di Indonesia. 

Polisi menduga Lamar, usia 43 tahun, mengatur agar dua paket berisi kokain senilai AU$1,1 juta diambil dari kantor pos dan dikirimkan kepadanya.

Mereka mengatakan paket-paket kokain itu tiba dari luar negeri di Denpasar, Kamis pekan lalu (22/05) dengan cara disembunyikan dalam bungkus cokelat.

Berdasarkan hukum Indonesia, polisi dapat menahan tersangka selama 20 hari saat melakukan penyelidikan.

Polisi bisa memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari, jika mereka perlu waktu lebih lama untuk mengumpulkan bukti.

Namun jaksa penuntut Putu Eka Sabana mengatakan keinginan mereka saat ini adalah untuk bisa bekerja secepat mungkin.

"Prosesnya tidak boleh ditunda, terutama jika berkaitan dengan kasus narkotika, yang sangat kami perhatikan," katanya kepada ABC.

"Mengapa harus menunggu jika kita bisa melakukannya lebih cepat?"

Berdasarkan hukum Indonesia, polisi dapat menahan tersangka selama 20 hari saat melakukan penyelidikan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |