jpnn.com, JAKARTA - Seorang istri berinisial CAU, 24, yang dibakar suaminya di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Dirujuk ke RSCM dari Rumah Sakit Hermina Jatinegara kemarin. Dari RS Hermina sudah menghubungi Jaminan Kesehatan Jakarta (Jamkesjak)," kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
CAU mengalami luka pada wajah dan bagian tubuh lainnya akibat dibakar oleh suaminya yang berinisial Y (26).
Herwin menjelaskan, seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh Jamkesjak. Program tersebut mencakup jaminan kesehatan bagi korban tindak pidana.
Meski begitu, korban tetap harus melengkapi sejumlah persyaratan agar bisa mendapatkan pembebasan biaya perawatan.
"Dengan syarat ada surat keterangan Kepolisian yang menjelaskan kronologi bahwa ini kejadian kekerasan dan pasien adalah korban," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, seorang korban KDRT di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (13/10) mengalami luka serius pada bagian wajah.
Korban mengalami luka bakar cukup parah di bagian wajah dan tubuh sehingga kondisinya membutuhkan tindakan media lanjutan berupa operasi plastik.