jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai miliaran rupiah dan logam mulia sekitar 3 kilogram dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pada kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing senilai miliaran rupiah. Selain itu ada logam mulia, mungkin sekitar tiga kilogram," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/1).
Budi Prasetyo mengungkapkan operasi OTT itu menyasar kegiatan importasi yang dilakukan pihak swasta.
KPK menduga adanya tindak pidana korupsi dalam importasi. Namun, Budi belum mendetailkan barang apa saja yang dimasukkan ke Indonesia sehingga ada suap di dalamnya.
"Detailnya barang apa saja, nanti akan kami update,” imbuhnya.
Operasi senyap KPK itu dilakukan di dua lokasi. Di Kantor Pusat DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur, tim KPK mengamankan sejumlah pihak.
Adapun di Lampung, KPK mengamankan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2) DJBC.
“Beberapa pihak sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan tengah menjalani pemeriksaan intensif,” kata Budi.











































