Wamenkum: KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana Jadi Lebih Modern & Adil

1 week ago 42

Senin, 26 Januari 2026 – 17:51 WIB

 KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana Jadi Lebih Modern & Adil     - JPNN.com Bali

Wakil Menteri Hukum Prof Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Foto: Kemenkum Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Kemenkum Bali mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (26/1).

Sosialisasi yang diikuti seluruh jajaran ini mengambil tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional”.

Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur hukum terhadap paradigma baru KUHP Nasional serta mengantisipasi berbagai tantangan implementasinya di tengah masyarakat.

Wakil Menteri Hukum Prof Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

“Tantangan terbesar dari implementasi KUHP baru bukan semata pada kesiapan aparat penegak hukum, tetapi pada kesiapan masyarakat,” ujar Prof Edward.

Menurutnya, KUHP ini mengubah paradigma lama yang memandang hukum pidana sebagai sarana balas dendam, menjadi hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Wamenkum juga menambahkan bahwa sosialisasi secara masif dan berkelanjutan menjadi kunci agar masyarakat memahami visi dan misi KUHP Nasional sebagai instrumen hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menyampaikan komitmen jajarannya untuk mendukung penuh implementasi KUHP Nasional melalui peningkatan pemahaman internal serta penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Wamenkum Prof Edward OS Hiariej menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |