Wamendagri Ribka Haluk: Kebijakan Afirmasi Bertujuan agar Orang Asli Papua Sejahtera

2 hours ago 12

 Kebijakan Afirmasi Bertujuan agar Orang Asli Papua Sejahtera

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wamendagri Ribka Haluk dalam Diskusi Bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Wanggai dan Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto di Jakarta, Selasa (27/1).

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan pemerintah berusaha mewujudkan komitmen dalam memenuhi kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) dengan memperkuat kebijakan afirmasi melalui Otonomi Khusus Papua sebagai instrumen utama percepatan pembangunan.

“Kebijakan afirmasi dalam otonomi khusus Papua saat ini merupakan esensi dari pelaksanaan undang-undang otonomi khusus di Papua. Amanat dari konstitusi UUD 1945 dan juga UU Nomor 21 tahun 2001 serta UU Nomor 2 Tahun 2021,” kata Ribka Haluk dalam Diskusi Bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Wanggai dan Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto di Jakarta, Selasa (27/1).

Menurut Ribka, kebijakan afirmasi Otsus Papua esensinya adalah bagaimana pemerintah pusat memberikan kewenangan desentralisasi tugas dan kewenangan sebesar-besarnya dan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah di Papua.

Sehingga dalam otonomi khusus ini pemerintah daerah bisa melaksanakan pelayanan kepada publik dan lebih khusus pada afirmasi khusus untuk orang asli Papua.

Ribka mengatakan, sudah banyak yang dilakukan pemerintah pusat dalam menghadirkan regulasi yang kemudian jadi kebijakan afirmasi seperti pembentukan lembaga konstitusi daerah seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), fasilitas di bidang pendidikan kesehatan, dan infrastruktur di Papua.

Ribka memastikan kebijakan afirmasi pemerintah pusat terhadap Papua semakin meningkat. Sebagai contoh dulu hanya ada Papua Induk, satu provinsi dengan 29 kabupaten, namun kini dengan adanya perubahan regulasi, sudah berkembang dengan pemekaran jadi 6 provinsi.

“Bahkan juga afirmasi dalam ranah publik seperti proteksi berupa aturan bahwa untuk jadi gubernur di Papua itu harus orang asli Papua,” kata Ribka Haluk.

Lebih jauh Ribka mengatakan, pemerintah pusat sudah melakukan banyak hal memberikan kewenengan seluas-luasnya untuk pemerintah daerah di Papua agar bisa melakukan inovasi-inovasi dalam rangka percepatan kesejahteraan orang asli Papua.

Wamendagri Ribka Haluk memastikan pemerintah mewujudkan komitmen dalam memenuhi kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |