kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan sebagai langkah strategis untuk menjaga warisan sejarah kota tertua di Kalimantan Selatan yang akan genap berusia 499 tahun pada 24 September 2025.
“Banyak arsip bersejarah dan bernilai tinggi yang menjadi bagian dari perjalanan kota ini. Semua itu harus diamankan, rawat, dan lestarikan,” kata Yamin.
Dia menekankan bahwa arsip tidak hanya sekadar dokumen, tetapi juga bukti sah aktivitas pemerintahan dan sumber informasi strategis dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan pengesahan perda tersebut, lanjutnya, pengelolaan arsip akan semakin tertata mulai dari pengumpulan, pemeliharaan, hingga digitalisasi secara sistematis.
“Perda ini memperkuat sistem pengarsipan yang telah kami bangun, termasuk depo arsip dengan fasilitas memadai dan layanan digital terintegrasi,” ujarnya.
Yamin juga menyampaikan bahwa arsip tidak hanya berasal dari institusi pemerintahan, tetapi juga mencakup dokumen milik organisasi masyarakat dan perseorangan yang memiliki nilai sejarah dan hukum.
“Pengelolaan arsip yang baik bukan hanya soal masa lalu, tetapi juga bentuk perlindungan aset dan kekayaan daerah untuk masa depan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri menyatakan, Perda Kearsipan ini telah melalui proses pembahasan yang panjang sejak 2024 dan akhirnya disepakati bersama.