Survei Indikator: Kejaksaan Masih Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

3 hours ago 15

 Kejaksaan Masih Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mencatatkan tingkat kepercayaan tertinggi di antara institusi yang fokus pada penegakan hukum dan keadilan

Raihan Korps Adhyaksa melampaui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI (Polri).

Data survei menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan total (Sangat Percaya dan Cukup Percaya) terhadap Kejaksaan Agung mencapai 76% (10% Sangat Percaya dan 66% Cukup Percaya).

Angka ini menempatkan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum terdepan dalam hal kepercayaan publik.

Survei Indikator dilakukan secara tatap muka, dalam rentang 20-27 Oktober 2025, menempatkan 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

Founder dan Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menyebut tingginya kepercayaan terhadap Kejaksaan Agung ini sebagai refleksi dari keberanian lembaga tersebut dalam menangani kasus-kasus korupsi skala besar.

"Angka 76% untuk Kejaksaan Agung ini adalah sinyal positif dari publik. Kejaksaan berhasil mengkapitalisasi penanganan kasus-kasus mega-korupsi yang sangat menarik perhatian publik. Publik melihat Kejaksaan tidak tebang pilih dan menunjukkan keberanian dalam membongkar kejahatan kerah putih dengan kerugian negara yang fantastis," kata Burhanuddin, saat menyampaikan hasil survei bertajuk ‘Evaluasi Publik Atas Kinerja Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran secara virtual, Sabtu (8/11).

Dalam temuan Indikator, Kejaksaan menjadi lembaga hukum paling dipercaya publik:

Hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mencatatkan tingkat kepercayaan tertinggi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |