jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Pernyataan tersebut disampaikannya di sela-sela menghadiri Kongres Diaspora Indonesia di IKN Nusantara.
Menurut Eddy, keputusan memberikan amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945.
Wakil Ketua MPR yang Waketum PAN Eddy Soeparno saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI
Dia menyebutkan pada Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
"Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Eddy dalam keterangannya, Jumat (1/8).
Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan Presiden Prabowo sudah menempuh rangkaian prosedur pemberian abolisi dan amnesti dengan meminta pertimbangan serta mendapatkan persetujuan dari DPR.
"Untuk memberikan keputusan ini Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI," tegasnya.