Anggap Penetapan Tersangka Kasus Plaza Klaten ‘Tebang Pilih’, OC Kaligis Surati Kejagung

2 hours ago 17

Anggap Penetapan Tersangka Kasus Plaza Klaten ‘Tebang Pilih’, OC Kaligis Surati Kejagung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis selaku Ketua tim hukum dari Tersangka FS (Direktur PT MMS) dalam kasus Plaza Klaten memberikan konferensi pers pada Jumat (7/11/2025). Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plaza Klaten.

OC Kaligis menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ‘tebang pilih’ dalam menetapkan tersangka.

Mantan Bupati Klaten Sri Mulyani, menurt OC Kaligis, semestinya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan (sewa) gedung Plaza Klaten tahun 2019-2023 ini.

Bukan hanya menetapkan empat tersangka saja, yakni DS (mantan Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop), FS (Direktur PT MMS, JJ dan JS, dua orang yang penah menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten.

“Enggak mungkin saya tulis surat ke Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus kalau saya enggak punya data-data mengenai keterlibatan Sri Mulyani,” tegas OC Kaligis selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari Tersangka FS Direktur PT MMS saat memberikan konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Konferensi pers berlangsung di teras lobi gedung Klaten Town Square (KLATOS), yang adalah nama baru untuk menggantikan nama Plaza Klaten.

Ditanya desakan apa yang dilayangkan ke Kejagung, OC Kaligis mengaku hanya ingin menegakkan kebenaran.

Tidak boleh ada tebang pilih. Dia menegaskan, suratnya ke Kejagung jelas dan tegas, yaitu meminta penyidik kejaksaan juga menetapkan Sri Mulyani sebagai tersangka.

Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plaza Klaten.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |