jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung buka suara mengenai status cagar budaya pada bangunan SMA Negeri 1 Bandung yang terletak di Jalan Ir H Djuanda (Dago).
Dalam informasi yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa status SMAN 1 Bandung (Smansa) dicabut oleh wali kota.
Perlu diketahui, Smansa pernah dicanangkan sebagai cagar budaya pada Perda No 7 Tahun 2018 berupa lampiran Perda.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, suatu bangunan atau objek baru sah berstatus cagar budaya setelah melalui proses kajian dan ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala daerah.
"Smansa itu belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya. Jadi tidak benar kalau disebut statusnya dicabut," kata Farhan dalam keterangannya, dikutip Senin (16/2/2026).
Farhan menuturkan, dalam mekanisme yang diatur undang-undang, penetapan cagar budaya harus melalui tahapan pendaftaran, pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) hingga akhirnya diterbitkan keputusan wali kota. Tanpa SK tersebut, secara legal formal sebuah objek belum berstatus cagar budaya definitif.
Saat ini, SMAN 1 Bandung berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Cagar Budaya, objek yang diduga cagar budaya tetap diperlakukan layaknya cagar budaya dalam hal perlindungan hukum.
"Walaupun masih berstatus diduga, kalau ada yang merusak atau melakukan pelanggaran terhadap pelestariannya tetap bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2010," jelasnya.





































