Wahyu Mijaya: Pembakaran Padepokan STJ di Tasikmalaya Tidak Boleh Terulang

4 hours ago 14

Selasa, 07 April 2026 – 19:00 WIB

 Pembakaran Padepokan STJ di Tasikmalaya Tidak Boleh Terulang - JPNN.com Jabar

Ilustrasi kebakaran. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) turun tangan menangani kasus pembakaran bangunan padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ) oleh massa di Desa Purwarahayu, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu (1/4/2026) malam.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Barat memastikan telah menerjunkan tim untuk menangani persoalan tersebut.

Kepala Bakesbangpol Jabar, Wahyu Mijaya, mengatakan pemerintah provinsi ingin memastikan agar ketegangan antardua belah pihak tidak berlanjut kembali setelah adanya pembakaran.

"Kami menurunkan tim ke sana, memantau perkembangan di sana karena ini sedang dimediasi oleh Kabupaten Tasikmalaya. Kami ingin bagaimana supaya tidak lagi terjadi kejadian itu," kata Wahyu, Selasa (7/4/2026)).

Berdasarkan data yang dimiliki Kesbangpol, Wahyu menuturkan, sampai saat ini untuk penghayat Saung Taraju Jumantara ini sendiri memang masih belum terdaftar secara resmi. Hanya saja, tindakan pembakaran terhadap bangunan milik STJ sendiri tetap tidak bisa dibiarkan.

"Padepokan Copo Taraju Jomantara maupun Saung Taraju Jomantara belum tercatat di Kesbangpol," ujar dia.

Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya dipastikan tengah melakukan koordinasi dengan lintas sektor mengenai STJ itu sendiri. Sebab, beberapa masyarakat menganggap padepokan tersebut keluar dari keyakinan masyarakat saat ini.

"MUI menerima laporan adanya kejadian di suatu tempat (padepokan) di Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju yang ditanggapi masyarakat diduga aliran sesat dan meresahkan. Karena bersebrangan dengan keyakinan masyarakat selama ini," ucap Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya KH Acep Tohir Fuad.

Pemprov Jabar turun tangan menangani kasus pembakaran bangunan padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ) di Tasikmalaya. Kasus tersebut tidak boleh terulang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |