Wagub Babel Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Gus Khozin Sentil KPU

3 hours ago 15

Wagub Babel Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Gus Khozin Sentil KPU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana. (ANTARA/ Elza Elvia)

jpnn.com - Penetapan status tersangka terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung atau Wagub Babel Hellyana oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus ijazah palsu menyita perhatian Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.

Legislator PKB itu pun menyentil Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengevaluasi proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah.

Menurut politikus yang beken disapa dengan panggilan Gus Khozin, kasus ijazah palsu dalam pilkada juga terjadi dalam Pilkada 2024 lalu, bahkan menjadi salah satu alasan MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Pesawaran, Lampung.

"KPU mesti melakukan pemetaan persoalan ijazah palsu di Palopo, Pesawaran, dan Babel agar ke depan tidak terulang kembali," kata Gus Khozin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Secara normatif, katanya, ijazah adalah bukti pendidikan terakhir calon sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menjadi salah satu syarat calon kepala daerah.

Selain itu, dalam Pasal 45 Ayat (2) huruf d angka 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga disebutkan fotokopi ijazah calon kepala daerah yang telah dilegalisir juga menjadi persyaratan.

Kemudian, Pasal 112-119 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, telah mengatur sedemikian rupa mengenai verifikasi administrasi calon.

"Namun, munculnya kasus ijazah palsu ini mesti menjadi evaluasi di internal KPU," ujar Khozin.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyentil KPU setelah Wagub Babel Hellyana jadi tersangka kasus ijazah palsu yang ditangani Bareskrim Polri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |