Lolos dari Pidana Mati, Kurir Narkoba 40 Kilogram Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

4 hours ago 21

Lolos dari Pidana Mati, Kurir Narkoba 40 Kilogram Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Palu Hakim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Aswari, 30, terdakwa kurir 40 kilogram sabu-sabu.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Hakim Ketua Joko Widodo dalam amar putusannya menyatakan bahwa Aswari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan membawa barang haram tersebut dari Aceh menuju Jakarta.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aswari dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Joko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujarnya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Joko Widodo memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Aswari, 30, terdakwa kurir 40 kilogram sabu-sabu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |