Wa Ode Nur Zainab Apresiasi KPK Terapkan KUHAP Baru, Minta Konsistensi di Persidangan

3 hours ago 15

Wa Ode Nur Zainab Apresiasi KPK Terapkan KUHAP Baru, Minta Konsistensi di Persidangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Advokat Wa Ode Nur Zainab di Pengadilan Tipikor. Foto: dok PH

jpnn.com, JAKARTA - Wa Ode Nur Zainab, selaku penasihat hukum Eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto mengapresiasi pernyataan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu yang menegaskan bahwa KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam jumpa pers penetapan perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan KPK saat mengumumkan penetapan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Kebijakan ini, menurut KPK, merupakan penyesuaian terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang efektif diterapkan sejak Januari 2026.

Menanggapi hal tersebut, Wa Ode Nur Zainab menyambut baik langkah KPK yang dinilainya sejalan dengan semangat reformasi hukum acara pidana.

Namun demikian, dia berharap penerapan KUHAP baru tidak berhenti pada aspek simbolik, melainkan dijalankan secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, khususnya dalam proses persidangan.

Menurut Wa Ode Nur Zainab, KUHAP baru secara tegas memperkuat dan menjamin hak-hak advokat yang tidak boleh diabaikan.

Salah satunya diatur dalam Pasal 150 huruf j KUHAP Baru, yang memberikan hak kepada penasihat hukum untuk meminta dokumen dan alat bukti yang relevan guna kepentingan pembelaan.

Dia menjelaskan, dalam perkara yang menjerat kliennya, Hari Karyuliarto didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai unsur utama delik.

KUHAP baru telah memberikan penegasan normatif mengenai kedudukan barang bukti sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari alat bukti dalam proses pembuktian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |