jpnn.com, BANDUNG - Polisi menangkap enam orang debt collector yang diduga melakukan pengeroyokan dan berniat merampas kendaraan milik seorang warga di Jalan BKR, Kota Bandung.
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dengan menampilkan rekaman video korban babak belur akibat penganiayaan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) lalu.
Korban berinisial A menjadi korban penganiayaan okeh enam orang yang tergabung dalam kelompok debt collector.
"Alhamdulillah tadi malam kami mengamankan enam orang yang ada kaitan dengan peristiwa pengeroyokan kemarin. Dari enam orang ini sekarang masih dalam tahap pemeriksaan dan kami sekarang lagi mengkaji terkait peran-peran mereka," kata Anton di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Kamis (12/3).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi-saksi.
Kasus tersebut saat ini masih proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah ini kami akan menetapkan tersangka bagi yang alat bukti cukup dan akan kami lakukan proses hukum lebih lanjut. Untuk kejadian ini kami menerapkan pasal terkait pengeroyokan yaitu pasal 262 UU 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 9 tahun jika menyebabkan luka berat pada tubuh," jelasnya.










































