jpnn.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 100 miliar terkait kasus korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
"Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp 100 miliar lebih," ujar Asep.
Asep mengatakan aset yang disita dengan total nilai tersebut terdiri atas uang 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp 22 miliar, 16 ribu riyal Arab Saudi, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.










































