jpnn.com, BANJARBARU - Video porno seorang selebgram berinisial FB tersebar luas.
Polda Kalimantan Selatan hingga kini masih mendalami beredarnya video selebgram populer asal Kabupaten Balangan.
"Sudah ada laporan, sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi di Banjarbaru, Senin.
Adam menjelaskan langkah pertama penyidik memastikan dulu kebenaran video yang beredar berkaitan pemeran di dalamnya.
Kemudian menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan video asusila tersebut.
Dia menegaskan pembuat dan penyebar konten pornografi dijerat hukum berdasarkan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut maka pelaku bisa dikenakan pidana penjara dan denda karena memproduksi, membuat, menyebarluaskan, mendistribusikan, atau membuat konten pornografi yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.
Adam pun mengingatkan masyarakat tidak merekam segala aktivitas konten pornografi yang melanggar kesusilaan.











































