jpnn.com, JAKARTA - Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi membenarkan perihal tersebut.
"Penetapan saksi ke tersangka malam setelah gelar perkara sekitar pukul 19.30 WIB," ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2) malam.
Vadel ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Nurma lantas menjelaskan alasan Vadel ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa dari VA ditetapkan tersangka karena kami sudah mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, dari keterangan ahli yaitu visum," katanya.
Akibat perbuataannya, Vadel Badjideh terancam maksimal 15 tahun penjara.
Dia disangkakan dengan Pasal Undang Undang Perlindungan Anak pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1.