UU PPRT Disahkan, Majikan Wajib Bayar BPJS dan THR untuk ART, Begini Aturannya

6 days ago 43

UU PPRT Disahkan, Majikan Wajib Bayar BPJS dan THR untuk ART, Begini Aturannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan penjelasan detail mengenai hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

UU PPRT resmi disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (21/4).

Dalam aturan baru ini, kesejahteraan PRT atau asisten rumah tangga (ART) kini lebih terjamin.

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau majikan.

"Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja," kata Martin Manurung kepada wartawan, Rabu (22/4).

Lantas, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan? Martin membeberkan dua skema.

Pertama, Status PBI (Penerima Banuan Iuran), jika PRT masuk kategori warga miskin/tidak mampu, iuran ditanggung pemerintah pusat atau daerah.

Kedua, untuk status Non-PBI, iuran wajib dibayar oleh majikan dengan diketahui oleh pengurus RT/RW setempat.

Baleg DPR RI memberikan penjelasan detail mengenai hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT dalam UU PPRT.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |