jpnn.com, JAKARTA - Usulan PPPK paruh waktu mendekati deadline, 20 Agustus 2025.
Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo alias Ekowi mendesak pemda jangan tarik ulur lagi.
"Kami mengimbau Pemprov Riau segera mengusulkan R3 yang merupakan honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), karena terakhir tanggal 20 Agustus 2025," kata Ekowi kepada JPNN, Sabtu (16/8).
Dengan adanya Surat MenPAN-RB RI soal usulan PPPK Paruh Waktu, terang Ekowi, data R3 baik guru dan tenaga kependidikan (tendik) seharusnya cepat dikirim sehingga sisa formasi bisa dilengkapi setiap instansi dengan mengakomodasi R4.
Pemda diminta jangan tarik ulur lagi, karena regulasi sudah diterbitkan pemerintah pusat.
Ekowi berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan kado HUT RI kepada honorer dengan mengangkat R3 dan R4 menjadi PPPK.
Sebelumnya, Surat MenPAN-RB terbaru soal usulan PPPK paruh waktu telah terbit. Dalam surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 ini berisi tentang pengadaan PPPK paruh waktu hingga ketentuan urutan prioritas.
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, ada beberapa poin penting yang disampaikan sebagai berikut: