jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulawesi Utara (Sulut) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Islamic Development Bank (IsDB) 7in1 ke Pengadilan Tipikor Manado.
Kasus rasuah itu melibatkan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado berinisial EK alias Ellen dan tiga orang lainnya.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan empat berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan proyek Islamic Development Bank (IsDB) 7in1 pada Unsrat Tahun Anggaran 2014-2019 ke Pengadilan Tipikor Manado," kata Kasipenkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi di Manado, Senin (26/1/2026).
Selain berkas perkara terdakwa Ellen yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor, JPU juga melimpahkan berkas terdakwa HP alias Hadi yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai tim 'Leader Project Management Supervision Control' (PMSC).
Berikutnya, berkas perkara terdakwa JR alias Jhony yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen.
Terakhir, berkas perkara terdakwa Ir. S, yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai 'General Manager' Departemen Gedung PT. Adhi Karya.
Januarius menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan pada Unsrat Manado tersebut dibiayai dari dana pinjaman luar negeri melalui Kerja sama Pemerintah Indonesia dengan lslamic Development Bank (IsDB) atau Loan Islamic Development Bank dan Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang berasal dari APBN.
Dalam pelaksanaan proyek IsDB 7in1 Unsrat tersebut diketahui adanya kerugian negara mencapai Rp 2.227.342.804,40.










































