jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah musim haji 2026 berakhir.
"Kami dengan teman-teman (internal KPK, red.) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
KPK menargetkan hal tersebut karena mempertimbangkan proses selanjutnya setelah pelimpahan, yakni persidangan.
Terlebih, saat ini banyak saksi kasus kuota haji yang bertugas dalam penyelenggaraan haji 2026.
"Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya," tuturnya.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.






































