jpnn.com - YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengumumkan besar upah minimum provinsi (UMP) DIY 2026 pada Rabu (24/12).
Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan bahwa besaran kenaikan UMP 2026 sudah disepakati bersama bupati/wali kota se-DIY.
Dia memastikan bahwa besaran kenaikan UMP DIY tahun depan bisa lebih tinggi dari daerah lain.
“Angkanya sudah ditetapkan, tetapi memang masih perlu ada penyesuaian saja. Untuk pastinya akan kami sampaikan besok,” kata Ni Made, Selasa (23/12).
Penentuan besaran UMP agak molor karena adanya penyesuaian formula baru dalam penghitungan upah.
“Formula itu asalnya dari (pemerintah )pusat dan diberikannya juga sudah mepet. Kami bukannya mau menunda penetapan UMP, tetapi memang karena formulanya baru dapat," ungkapnya.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyebut kenaikan upah minimum kota (UMK) Yogyakarta sekitar 6 persen.
"Untuk kota angkanya kurang lebih 6 persen,” kata Hasto.











































