jpnn.com, JAKARTA - Uang tanda jasa perangkat desa ketika masuk pensiun ternyata lebih besar dibandingkan pegawai pemerintah dengan perjalanan kerja (PPPK).
Perbedaannya berlipat-lipat, padahal beban kerja PPPK tidak kecil. PPPK juga mengalami stagnan karier walaupun kompetensinya meningkat.
"Kami ini selalu dianggap sebagai pegawai lapis kedua, bahkan diibaratkan seperti honorer ganti baju. PPPK tidak bisa mengembangkan kariernya seperti PNS, tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak berikan," ungkap Ketua Koordinator Wilayah AP3KI Titi Purwaningsih kepada JPNN, Selasa (22/7).
Kalaupun ada yang menerima TPP, hanya segelintir dan jumlahnya tidak setara PNS.
Hal itulah yang mendorong Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) berjuang untuk minta diangkat PNS
"Bukannya tidak bersyukur jadi PPPK, kami justru berterima kasih kepada pemerintah, tetapi PPPK masih koma belum titik. Belum ada jaminan pensiun seperti PNS dan untuk jenjang karier juga terbatas," terang Titi Purwaningsih.
Dia menambahkan, ketika regulasi bisa diubah untuk jaminan pensiun dan jenjang karier PPPK, mengapa tidak diberikan. Padahal, regulasi tersebut dibutuhkan PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) agar lebih tenang bekerja.
Untuk itulah AP3KI bangkit berjuang meminta keadilan.